UPPRD Kecamatan Cilincing Mulai Distribusikan SPPT PBB P2
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing, mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2019. Ditargetkan, pendistribusian ini rampung dalam waktu satu bulan.
Tenggat waktu pembayaran PBB P2 dicanangkan hingga 19 September nanti
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan, seluruhnya terdapat 60.834 wajib pajak (WP) dengan jumlah total nominal tagihan sebesar Rp 299,9 miliar.
"Pendistribusian SPPT terhadap WP melalui pihak kelurahan. Kalau kategori 03 langsung oleh kita.
Tenggat waktu pembayaran PBB P2 dicanangkan hingga 19 September nanti ," katanya, Selasa (23/4).Gubernur Serahkan Secara Simbolis SPPT PBB-P2 Senilai Rp 1 TriliunCamat Cilincing, Muhammad Alwi menjelaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin mensukseskan raihan PBB P2 tahun 2019 ini sesuai target seperti raihan tahun sebelumnya. Karena itu Ia akan meninstruksikan agar jajaran kelurahan maksimal dalam mendistribusikan SPPT PBB P2
"Tahun lalu kami terbaik. Minimal tahun depan kita pertahankan," tandasnya.